You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
46 Pelanggar PSBB Terjaring Petugas Gabungan di Cipayung
photo Nurito - Beritajakarta.id

46 Pelanggar PSBB di Cipayung Disanksi

Sebanyak 46 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Hasilnya, 45 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan, sedangkan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,

31 Pelanggar PSBB di Kapuk Disanksi

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, ke-46 pelanggar yang terjaring dalam operasi tertib masker ini berasal dari tujuh lokasi yang ada di wilayahnya. 

Rinciannya, operasi tertib masker di Jl Swadaya, Pondok Ranggo, Jl Raya Gempol, Ceger, Jl Raya Sajim, Bambu Apus. Kemudian di Jl Raya Cilangkap, Jl Waduk Tiu, Setu, Jl Komplek Zeni RT 002/04 Lubang Buaya dan Jl Raya Cipayung.

Hasilnya, 45 pelanggar diberikan sanksi kerja sosial, seperti menyapu jalan, sedangkan satu pelanggar diberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 250 ribu,” ujarnya, Selasa (15/9). 

Ia menambagkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengerahkan sebanyak 28 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/POLRI dan unsur masyarakat.

“Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencucui tangan, menjaga jarak) pada warga,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6860 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6337 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1443 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1423 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1341 personAldi Geri Lumban Tobing